JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan negara anggota G20 sepakat menerapkan pajak perusahaan global sebesar 15 persen. <br /> <br />Rencana ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang. <br /> <br />Baca Juga Sejumlah Negara G20 Sepakat Bentuk Satuan Kerja untuk Pulihkan Ekonomi dan Kesehatan Dunia di https://www.kompas.tv/article/227348/sejumlah-negara-g20-sepakat-bentuk-satuan-kerja-untuk-pulihkan-ekonomi-dan-kesehatan-dunia <br /> <br />Kesepakatan pajak 15 persen ini diharapkan bisa mengakhiri upaya perusahaan global, mangkir dari kewajiban perpajakan mereka. <br /> <br />Para pemimpin negara khawatir perusahaan-perusahaan raksasa tersebut terus menerus mencari celah untuk tak membayar pajak. <br /> <br />Karena banyak negara-negara tempat perusahaan global beroperasi,mematok tarif pahak yang lebih rendah, dibanding negara lain. <br /> <br />Baca Juga Ganjar Bangga RI Dipercaya Jadi Presidensi G20: Optimisme untuk Bangkit di https://www.kompas.tv/article/227346/ganjar-bangga-ri-dipercaya-jadi-presidensi-g20-optimisme-untuk-bangkit <br /> <br />Keputusan ini juga diharapkan bisa mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara untuk menarik investasi asing. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227379/pimpinan-negara-g20-sepakat-pajak-perusahaan-global-jadi-15-berlaku-mulai-tahun-2023